Kamis, 13 Oktober 2016
Kegiatan Perencanaan Lalu Lintas
Kegiatan perencanaan
lalu lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi
inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain
untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan.
Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas
jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan
faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan.
Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan
memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan,
kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas,
aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan
lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud
rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan
persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan
rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat
pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk
keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu
lintas meliputi
Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas
pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian
penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan
sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatanmaksimum dan/atau minimum, larangan
penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan
Kegiatan pengawasan lalu
lintas meliputi
1.
pemantauan dan
penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan
dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari
kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat
pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara
lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas
yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi
yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan
penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat
pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
2.
tindakan korektif
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan
untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan.
Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan
apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Kegiatan pengendalian
lalu lintas meliputi
1.
pemberian arahan dan
petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan
petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata
cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar
diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
2.
pemberian bimbingan
dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam
pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen
lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan,
dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan
atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan
dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan
antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan
dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
Komponen Lalu Lintas
Komponen
lalu lintas
Komponen sistem lalu lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas
yaitu manusia sebagai pengguna,kendaraan dan jalan yang
saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan
angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan
sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal
mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi
dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan
psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai
karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi
dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa
bermanuver dalam lalu lintas.
Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan
untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk
pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu
lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman,
sehingga dapat meredam angka kecelakaan
lalu-lintas.
LALU LINTAS
Lalu lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melaluimanajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkutarah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Daftar isi
[sembunyikan]
Langganan:
Postingan (Atom)