Kamis, 13 Oktober 2016

Manajemen Lalu Lintas

Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatankeamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;

d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.

0 komentar:

Posting Komentar