Manajemen
Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen
lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan,
dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan
atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan
dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan
antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan
dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
0 komentar:
Posting Komentar